Momentum yang sarat sejarah Setiap tahun pada tanggal 24 September, Indonesia memperingati Hari Tani Nasional. Tanggal ini bukan sekadar hari seremonial belaka, melainkan sebuah pengingat akan jasa besar dan peran strategis kaum tani sebagai pilar penyangga pangan bangsa. Di balik penetapannya, tersimpan sejarah panjang perjuangan untuk mewujudkan keadilan agraria bagi mereka yang mengolah tanah air.
Mengapa 24 September? Melacak Akar Sejarah
Pemilihan tanggal 24 September tidak terlepas dari sebuah momen bersejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia, yaitu ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960). UU ini merupakan sebuah terobosan monumental.
Sebelum UUPA 1960 berlaku, Indonesia masih menggunakan hukum agraria warisan kolonial Belanda yang bersifat feodal dan kapitalis. Sistem ini seringkali menimbulkan ketimpangan kepemilikan tanah, dimana tanah-tanah luas dikuasai oleh segelintir orang, sementara petani penggarap hanya menjadi buruh di atas tanahnya sendiri.
UUPA 1960 hadir untuk melaksanakan amanat Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 yang berbunyi, "Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." UU ini menegaskan prinsip:
Penghapusan sistem feodal: Menghapuskan segala bentuk hubungan hukum agraria yang bersifat kolonial.
Landreform (Reforma Agraria): Mendistribusikan kepemilikan tanah kepada petani penggarap untuk mengurangi ketimpangan.
Fungsi sosial tanah: Hak atas tanah memiliki fungsi sosial, artinya tidak boleh digunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat.
Oleh karena itu, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 169 Tahun 1963 yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, tanggal 24 September ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Tujuannya adalah untuk mengenang perjuangan dalam merumuskan UUPA 1960 sekaligus menghormati petani sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.
Tema dan Semangat Peringatan Hari Tani Nasional
Peringatan Hari Tani Nasional setiap tahunnya mengusung tema-tema yang relevan dengan kondisi terkini, seperti "Petani Sejahtera, Indonesia Berdaulat Pangan" atau "Memperkuat Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Global." Inti dari semangat peringatan ini adalah:
Penghargaan: Mengakui jerih payah, ketekunan, dan ketangguhan petani dalam menyediakan pangan bagi lebih dari 270 juta jiwa rakyat Indonesia.
Refleksi: Meninjau kembali berbagai kebijakan dan realita yang dihadapi petani, mulai dari masalah kepemilikan lahan, akses terhadap modal dan teknologi, fluktuasi harga, hingga ancaman alih fungsi lahan pertanian.
Aksi dan Komitmen: Mendorong semua pihak, terutama pemerintah, untuk memperkuat komitmen dalam mensejahterakan petani melalui kebijakan yang pro-petani kecil, mendorong reforma agraria yang substantif, dan membangun sistem pertanian yang berkelanjutan.
Tantangan Petani Masa Kini dan Harapan ke Depan
Meski telah lebih dari enam dekade UUPA 1960 lahir, tantangan yang dihadapi petani masih sangat kompleks. Beberapa di antaranya adalah:
Alih Fungsi Lahan: Lahan pertanian subur terus menyusut akibat konversi menjadi pemukiman, industri, dan perkebunan skala besar.
Keterbatasan Modal dan Teknologi: Banyak petani kesulitan mengakses modal usaha dan teknologi modern untuk meningkatkan produktivitas.
Ancaman Perubahan Iklim: Cuaca ekstrem, kekeringan, dan banjir mengancam hasil panen dan ketahanan pangan.
Rantai Pasar yang Panjang: Harga komoditas di tingkat petani seringkali tidak stabil dan rendah, sementara harga di konsumen tinggi akibat rantai distribusi yang tidak efisien.
Regenerasi Petani: Minat generasi muda untuk terjun ke sektor pertanian masih rendah, yang mengancam keberlanjutan sektor ini.
Oleh karena itu, Hari Tani Nasional harus menjadi momentum untuk membangun gerakan kolektif. Tidak hanya dari pemerintah, tetapi juga dari swasta, akademisi, dan masyarakat luas. Dukungan dapat berupa:
Membeli produk-produk pertanian lokal.
Mendorong pengembangan pertanian organik dan berkelanjutan.
Mendukung program-program pemberdayaan petani muda.
Mengadvokasi kebijakan yang melindungi lahan pertanian berkelanjutan (LP2B).
0 Komentar