Menkum : Posbankum Dibentuk Sebagai Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan
Peningkatan Akses Keadilan di Desa melalui Pembentukan Pos
Bantuan Hukum Masyarakat Desa, khususnya di wilayah terpencil, kerap kali
menghadapi kendala dalam mengakses layanan bantuan hukum. Keterbatasan
informasi, jarak tempuh yang jauh, dan biaya yang mahal menjadi beberapa faktor
penghambat. Oleh karena itu, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa
menjadi sebuah langkah krusial dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh
lapisan masyarakat., meresmikan pembentukan Posbankum Desa. Inisiatif ini
merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam
meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap hukum. Posbankum Desa
diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi,
konsultasi, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Keberadaan Posbankum Desa
ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik horizontal di
masyarakat, karena adanya pemahaman hukum yang memadai. Pembentukan Posbankum Desa
ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesadaran hukum
masyarakat. Diharapkan dengan adanya Posbankum Desa, masyarakat dapat lebih
proaktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi melalui jalur yang
tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Posbankum Desa
juga dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan
lembaga-lembaga penyedia layanan bantuan hukum, Keberlanjutan Posbankum Desa
ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah Desa, tokoh
masyarakat, dan lembaga terkait. Pelatihan dan pendampingan secara berkala bagi
para pengelola Posbankum Desa perlu dilakukan untuk memastikan kualitas layanan
yang diberikan. Evaluasi dan monitoring program juga perlu dilakukan secara
rutin untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi serta
merumuskan solusi yang tepat. Dengan demikian, Posbankum desa dapat berfungsi
secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat
Desa.
PENGERTIAN
POSBANKUM
Pos
Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan
hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya
negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok
masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.
Posbankum
dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan didampingi dan
difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Kanwil Kemenkumham). Pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Desa atau
Keputusan Lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal
bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
FUNGSI POSBANKUM (DAFTAR LAYANAN)
Posbankum
memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat
desa atau kelurahan, yaitu:
Layanan Informasi Hukum
Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan.
Fungsi ini mencakup:
- Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
- Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.
Layanan Bantuan Hukum dan
Advokasi
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum
yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang
membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain
itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum,
penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan
persoalan hukumnya.
Layanan Penyelesaian Konflik atau
Perkara Melalui Mediasi
Posbankum menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki
identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik
yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian
sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.
Layanan Rujukan Advokat
Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat
sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal
ini, rujukan dapat diberikan kepada:
- Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH)
terakreditasi; atau
- Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau
perwakilan di wilayah terkait. ( by.jagatraya )
0 Komentar