JAGATRAYA

https://www.instagram.com/ahmadnurshodik/?hl=en

JAGATRAYA

Menkum : Posbankum Dibentuk Sebagai Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan

 

Menkum : Posbankum Dibentuk Sebagai Pemenuhan Akses Terhadap Keadilan

Peningkatan Akses Keadilan di Desa melalui Pembentukan Pos Bantuan Hukum Masyarakat Desa, khususnya di wilayah terpencil, kerap kali menghadapi kendala dalam mengakses layanan bantuan hukum. Keterbatasan informasi, jarak tempuh yang jauh, dan biaya yang mahal menjadi beberapa faktor penghambat. Oleh karena itu, pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa menjadi sebuah langkah krusial dalam menjamin akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat., meresmikan pembentukan Posbankum Desa. Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah desa dan stakeholder terkait dalam meningkatkan pemahaman dan akses masyarakat terhadap hukum. Posbankum Desa diharapkan menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Keberadaan Posbankum Desa ini juga diharapkan dapat meminimalisir potensi konflik horizontal di masyarakat, karena adanya pemahaman hukum yang memadai. Pembentukan Posbankum Desa ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan kesadaran hukum masyarakat. Diharapkan dengan adanya Posbankum Desa, masyarakat dapat lebih proaktif dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi melalui jalur yang tepat dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Posbankum Desa juga dapat berfungsi sebagai jembatan penghubung antara masyarakat dengan lembaga-lembaga penyedia layanan bantuan hukum, Keberlanjutan Posbankum Desa ini sangat bergantung pada sinergi dan kolaborasi antara pemerintah Desa, tokoh masyarakat, dan lembaga terkait. Pelatihan dan pendampingan secara berkala bagi para pengelola Posbankum Desa perlu dilakukan untuk memastikan kualitas layanan yang diberikan. Evaluasi dan monitoring program juga perlu dilakukan secara rutin untuk mengidentifikasi kendala dan tantangan yang dihadapi serta merumuskan solusi yang tepat. Dengan demikian, Posbankum desa dapat berfungsi secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa.

PENGERTIAN POSBANKUM

Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan, disingkat Posbankum, adalah suatu bentuk layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai bagian dari upaya negara memberikan akses keadilan kepada masyarakat, khususnya kelompok masyarakat miskin, rentan, atau kurang mampu secara ekonomi dan hukum.

Posbankum dibentuk atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan didampingi dan difasilitasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham). Pembentukannya dilakukan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah, serta wajib memiliki paling sedikit satu orang Paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

 FUNGSI POSBANKUM (DAFTAR LAYANAN)

Posbankum memiliki empat fungsi utama dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat desa atau kelurahan, yaitu:

Layanan Informasi Hukum
Posbankum menjadi sumber informasi hukum bagi masyarakat desa atau kelurahan. Fungsi ini mencakup:
- Menyediakan jendela informasi hukum berupa perpustakaan hukum;
- Menyediakan tempat konsultasi hukum bagi masyarakat;
- Memberikan pemahaman dasar tentang hak dan kewajiban hukum warga negara.

Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
Posbankum menjadi tempat koordinasi dalam penyelesaian perkara-perkara hukum yang terjadi di wilayah desa atau kelurahan, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hingga ke tahap proses peradilan (litigasi). Selain itu, Posbankum juga menjadi ruang koordinasi antara aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukumnya.

Layanan Penyelesaian Konflik atau Perkara Melalui Mediasi
Posbankum menjadi tempat bagi Kepala Desa dan/atau Lurah yang memiliki identitas sebagai Non Litigation Peacemaker (NL.P.) untuk menyelesaikan konflik yang terjadi di wilayahnya secara nonlitigasi atau damai. Dalam penyelesaian sengketa, Posbankum dapat melibatkan pihak-pihak lain seperti:
- Babinsa (Bintara Pembina Desa);
- Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat);
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Tokoh masyarakat atau pihak lain yang relevan.

Layanan Rujukan Advokat
Posbankum juga menjadi tempat rujukan bagi Paralegal dalam hal terdapat sengketa hukum yang memerlukan penyelesaian melalui jalur litigasi. Dalam hal ini, rujukan dapat diberikan kepada:
- Advokat yang tergabung dalam Lembaga Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi; atau
- Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat yang memiliki cabang atau perwakilan di wilayah terkait. ( by.jagatraya )


Posting Komentar

0 Komentar